PROFIL SEKOLAH

Nama Sekolah             : Madrasah Tsanawiyah Darul Ilmi

Alamat                         : Jalan Jend. A. Yani km. 19.200 landasan Ulin Barat

Kecamatan                   : Landasan Ulin

Kota                            : Banjarbaru

Propinsi                        : Kalimantan Selatan

Telepon                         : 0511 7761552 / ( 0511 ) 7526293

NSS                             : 212637102007
NPSN                          : 30304610
Akredetasi                   : A Tahun 2012
Email                          : mtsdarulilmi@yahoo.com

Alamat                          : Komplek Pondok Pesantren Darul Ilmi

Lokasi

darel

Visi dan Misi Sekolah :

Visi Sekolah : Mempersiapkan Peserta Didik Yang Ahli di Bidang Ilmu

Agama Islam dan Terampil Pada Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi ( IPTEK )

Misi Sekolah

  1. Mendidik siswa terampil dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
  2. Mendidik siswa Ahli pada Disiplin Ilmu Fiqih Islam
  3. Mendidik siswa terampil pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( IPTEK )
  4. Mendidik siswa agar memiliki Skell Hidup ( Kemampuan Berwira Usaha )
  5. Kondisi Sekolah

PERSONALIA STRUKTUR ORGANISASI

 MTs DARUL ILMI BANJARBARU

TAHUN PELAJARAN 2014/2015

  1. Pimpinan Pondok Pesantren                   :Drs. KH. HIMRAN MAHMUD
  2. Kepala Madrasah                                      : HAMKA S.Pd.I
  3. Bendahara                                                  : MUHAMMAD SYARMAWI
  4. WAKAMAD                                                 :
  5. WK. KURIKULUM                                    : FAULINA,M.Pd
  6. WK. KEPEGSIS                                          : JAITUN,S.Pd
  7. HUMAS                                                       : Dra. Hj. Alusiah Ilmi
  8. SARANA                                                     : Sir’an Taufiq,S.Pd.I
    E. TATA USAHA                                       : AHMAD SIRATULLAH
  9. PUSTAKAWAN                                         : Rahmawan

HUBUNGAN- HUBUNGAN MADRASAH

  1. HubunganMadrasahDenganKomiteMadrasahMeliputi:
  2. Bidangvisidanmisimadrasah
  3. Upayapeningkatanmutumadrasah
  4. Upayapengmbangansaranadanprasaranamadrasah
  5. Upayapeningkatankegiatan extra kurikuler
  6. Lain-lain
  7. HubunganMadrasahDenganMasyarakat / OrangtuaMeliputi;
  8. Informasitentangvisidanmisimadrasah
  9. Informasikebijaksanaanmadrasah
  10. Informasi program madrasah
  11. Laporanhasilbelajarsiswa
  12. lain-lain.
  13. Hubungan Kepala Madrasah Dengan Dewan Guru Meliputi:
  14. Hubungan dinas;

1.1. Pemberian tugas guru

1.2. Pembinaan guru

1.3. supervise guru

1.4. Pelaporan tugas guru

1.5. lain-lain.

  1. Hubungan Kekeluargaan:

2.1. Saling memberi dan menerima masukan yang positif

2.2. Anjang sana / silaturahmi

2.3. Studi tour / ziyarah

2.4. Lain-lain.

  1. Hubungan Madrasah Dengan Pemerintah Pusat / Daerah Meliputi:
  2. Pengajuan Sumbangan Berupa:

1.1. Imbal swadaya

1.2. JPS / BKM

1.3. BKG

1.4. Peralatan laboratorium IPA

1.5. BOS Pemerintah Pusat

1.6. BOS Pemerintah Daerah

1.7. BOMM

1.8. Badan Penyangga Pendidikan

TUGAS DAN FUNGSI

MADRASAH SERTA PENGELOLA MADRASAH

  1. FUNGSI DAN TUGAS MADRASAH

Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis Operasional (UPT0 pendidikan jalur madrasah, secara garis besar memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pendidikan di madrasah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat madrasah tersebut.
  2. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku..
  3. Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di madrasah.
  4. Membina organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS)
  5. Melaksanakan urusan tata usaha.
  6. Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait.
  7. Bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Propensi/ Kotamadya.

Dalam melaksanakan tugasnya, madrasah dipimpin oleh seorang kepala madrasah.

  1. FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA MADRASAH

PENGELOLA MADRASAH TERDIRI DARI:

  1. Kepala Madrasah

Kepala madrasah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administrator dam supervesor.

  1. Kepala Madrasah sebagai Edukator:

Kepala Madrasah selaku edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).

  1. Kepala Madrasah Selaku Manajer mempunyai tugas:
  2. 1. menyusun perencanaan;
      1. Mengorganisasikan kegiatan;

 

      1. Mengarahkan kegiatan;

 

      1. Mengkoordinsikan kegiatan;

 

      1. Melaksanakan pengawasan;

 

      1. Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan;

 

      1. Menentukan kebijaksanaan;

 

      1. Mengadakan rapat;

 

      1. mengambil keptusan;

 

      1. Mengatur proses belajar mengajar;

 

    1. Mengatur administrasi:

– ketatausahaan;

– Siswa

– Sara dan prasarana

– Keuangan / RAPBS

      1. Mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS)

 

    1. Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.
  1. Kepala Madrasah sebagai Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi:
  2. Perencana; 12. Perpustakaan:
  3. Pengorganisasian; 13. Laboratorium:
  4. Pengarahan; 14. Ruang Keterampilan atau kesenian:
  5. Pengkoordinasian; 15. Bimbingan konseling:
  6. Pengawasan; 16. UKS:
  7. Kurikulum; 17. OSIS:
  8. Kesiswaan: 18. Serbaguna
  9. Ketatausahaan; 19. Media;
  10. kantor; 20. Gudang;
  11. Keuangan; 21. 5 K
  12. Kepala Madrasah selaku Supervisor yang bertugas menyelenggarakan supervise mengenai:
  13. Proses belajar mengajar:
  14. Kegiatan bimbingan dan konseling;
  15. Kegiatan ektrs kurikuler;
  16. Kegiatan ketatausahaan;
  17. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait;
  18. sarana dan prasarana;
  19. Kegiatan OSIS;
  20. Kegiatan 5 K.
  21. Wakil Kepala Madrasah

Wakil kepala madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Menyususn perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program;
  2. Pengorganissian;
  3. Pengarahan;
  4. Keterangan;
  5. Pengkoordinasian;
  6. Pengawasan
  7. Penilaian;
  8. Identifikasi dan pengumpulan data;
  9. Penyususnan laporan.

Wakil kepala madrasah, bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut;

  1. Kurikulum
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
  4. Mengatur penyusunan program pengajaran (program Smester, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum);
  5. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler;
  6. Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan STTB;
  7. Mengatur program perbaikan dan pengajaran;
  8. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar;
  9. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran;
  10. Mengatur mutasisi siswa;
  11. Melakukan supervise administrasi dan akademis;
  12. Menyusun laporan.
  13. Kesiswaan
  14. Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling;
  15. Mengatur dan mengkordinasikan pelaksanaan 5 K (keamanan, kebersihan, ketertiban keindahan, kekeluargaan dan kerinangan);
  16. Mengatur dan membinan program kegiatan OSIS meliputi kepramukaan, palang merah remaja (PMR) kelompok ilmiyah remaja (KIR), usaha kesehatan madrasah (UKS), patroli keamanan madrasah (PKS), paskibra;
  17. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan madrasah;
  18. Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi;
  19. Menyeleksi calon untuk mendapatkan beasiswa.
  20. Sarana prasarana
  21. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
  22. Merencanakan program pengadaannya;
  23. Mengatur pemanfaatan sarana dan prsarana;
  24. Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian;
  25. Mengatur pembukuannya;
  26. Menyusun laporan.
  27. Hubungan dengan masyarakat
  28. Mengatur dan mengembangkan dengan komite madrasah dan peran komite;
  29. Menyelenggarakan bakti sosisal, karya wisata;
  30. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah (gebyar pendidikan).
  31. Menyusun laporan.
  32. Guru

Guru bertanggung jawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melakukan kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien;

Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:

  1. Membuat program pembelajaran:

– AMP;

– Program tahunan / Smester;

– Program satuan pelaksanaan;

– Program rencana pengajaran;

– Program mingguan guru;

– LKS;

  1. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  2. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar mengajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir;
  3. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian;
  4. Menyusun program perbaikan dan pengayaan;
  5. Mengisi daftar siswa;
  6. Melaksanakan kegiatan bimbingan pengetahuan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar;
  7. Membuat alat pelajaran / alat peraga;
  8. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni;
  9. Mengikuti
  10. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah;
  11. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya;
  12. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa;
  13. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran;
  14. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum;
  15. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya bagi PNS.

4 Wali Kelas

Wali kelas membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan Sebagai berikut:

  1. Pengelolaan kelas;
  2. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi:
  3. Denah tempat duduk siswa;
  4. Papan absensi siswa;
  5. Daftar pelajaran kelas;
  6. Daftar piket kelas;
  7. Daftar absensi siswa;
  8. Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas;
  9. Tata tertib kelas.
  10. Penyusunan / pembuatan statistik bulanan siswa;
  11. Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger);
  12. Pembuatan catatan khusus tentang siswa;
  13. pencatatan mutasi siswa;
  14. Pengisian buku laporan penelitian hasil belajar;
  15. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.
  16. Guru Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konsleng
  2. Koordinasi dengan wakil kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar,’
  3. Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.’
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
  5. Mengadakan penilaian bimbingan dan konseling
  6. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
  7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
  8. Menyusan dan melaksanakan program tidak lanjut binbingan dan konseling
  9. Pustakawan Madrasah

Pustakawan madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan pengadaan buku / bahan pustaka / media elektoronika
  2. Pengurusan pelayanaan perpustakaan.’
  3. Perancanaan pengembangan perpustakaan.’
  4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka / media elektronika
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku / bahan pustaka/ media elektronika.’
  6. Melakukan pelayanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainya serta masyarakat.’
  7. Penyimpanan buku-buku perpustakaan / media elektronika
  8. Menyusun tata tertib perpustakaan
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala..’
  10. Laboran

Pengelola laboratorium membantu kepala madrasah dalam kegiatam-kegiatan sebagai berikut:

  1. Perancanaan pengadaan alat bahan laboratorium
  2. Menyusun jadwal dan tata tertib pengunaan laboratorium;
  3. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  4. Memelihara dan perbaikan alat-alat labolatorium;
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian peminjaman alat-alat laboratorium;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
  7. Kepala Tata Usaha Madrasah

Kepala tata usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja tata usaha madrasah;
  2. Pengelolaan keuangan madrasah;
  3. Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa;
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah;
  5. Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah;
  6. Penyusunan dan penyajian data / statistik madrsah;
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 5 K;
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
  1. Teknisi Media

Teknisi media membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Merencanakan pengadaan alat media;
  2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media;
  3. Menyusun program keggiatan teknisi media;
  4. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media;
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat media;
  6. Menyusun laporan pemanfaatan alat media.

Tinggalkan komentar

MADRASAH TSANAWIYAH DARUL ILMI

Visi Sekolah Terbentuknya generasi muslim yang memiliki ilmu pengetahuan yang luas dengan landasan iman dan taqwa yang mantap

Dunia Komputer

Dunov Saur Raja Blog

siti nurjannah lestari

life is never flat

hokitraveler

Ada cinta di setiap langkah perjalanan