PROFIL SEKOLAH
Nama Sekolah : Madrasah Tsanawiyah Darul Ilmi
Alamat : Jalan Jend. A. Yani km. 19.200 landasan Ulin Barat
Kecamatan : Landasan Ulin
Kota : Banjarbaru
Propinsi : Kalimantan Selatan
Telepon : 0511 7761552 / ( 0511 ) 7526293
NSS : 212637102007
NPSN : 30304610
Akredetasi : A Tahun 2012
Email : mtsdarulilmi@yahoo.com
Alamat : Komplek Pondok Pesantren Darul Ilmi
Lokasi
Visi dan Misi Sekolah :
Visi Sekolah : Mempersiapkan Peserta Didik Yang Ahli di Bidang Ilmu
Agama Islam dan Terampil Pada Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi ( IPTEK )
Misi Sekolah
- Mendidik siswa terampil dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
- Mendidik siswa Ahli pada Disiplin Ilmu Fiqih Islam
- Mendidik siswa terampil pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( IPTEK )
- Mendidik siswa agar memiliki Skell Hidup ( Kemampuan Berwira Usaha )
- Kondisi Sekolah
PERSONALIA STRUKTUR ORGANISASI
MTs DARUL ILMI BANJARBARU
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
- Pimpinan Pondok Pesantren :Drs. KH. HIMRAN MAHMUD
- Kepala Madrasah : HAMKA S.Pd.I
- Bendahara : MUHAMMAD SYARMAWI
- WAKAMAD :
- WK. KURIKULUM : FAULINA,M.Pd
- WK. KEPEGSIS : JAITUN,S.Pd
- HUMAS : Dra. Hj. Alusiah Ilmi
- SARANA : Sir’an Taufiq,S.Pd.I
E. TATA USAHA : AHMAD SIRATULLAH - PUSTAKAWAN : Rahmawan
HUBUNGAN- HUBUNGAN MADRASAH
- HubunganMadrasahDenganKomiteMadrasahMeliputi:
- Bidangvisidanmisimadrasah
- Upayapeningkatanmutumadrasah
- Upayapengmbangansaranadanprasaranamadrasah
- Upayapeningkatankegiatan extra kurikuler
- Lain-lain
- HubunganMadrasahDenganMasyarakat / OrangtuaMeliputi;
- Informasitentangvisidanmisimadrasah
- Informasikebijaksanaanmadrasah
- Informasi program madrasah
- Laporanhasilbelajarsiswa
- lain-lain.
- Hubungan Kepala Madrasah Dengan Dewan Guru Meliputi:
- Hubungan dinas;
1.1. Pemberian tugas guru
1.2. Pembinaan guru
1.3. supervise guru
1.4. Pelaporan tugas guru
1.5. lain-lain.
- Hubungan Kekeluargaan:
2.1. Saling memberi dan menerima masukan yang positif
2.2. Anjang sana / silaturahmi
2.3. Studi tour / ziyarah
2.4. Lain-lain.
- Hubungan Madrasah Dengan Pemerintah Pusat / Daerah Meliputi:
- Pengajuan Sumbangan Berupa:
1.1. Imbal swadaya
1.2. JPS / BKM
1.3. BKG
1.4. Peralatan laboratorium IPA
1.5. BOS Pemerintah Pusat
1.6. BOS Pemerintah Daerah
1.7. BOMM
1.8. Badan Penyangga Pendidikan
TUGAS DAN FUNGSI
MADRASAH SERTA PENGELOLA MADRASAH
- FUNGSI DAN TUGAS MADRASAH
Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis Operasional (UPT0 pendidikan jalur madrasah, secara garis besar memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Melaksanakan pendidikan di madrasah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat madrasah tersebut.
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku..
- Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di madrasah.
- Membina organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS)
- Melaksanakan urusan tata usaha.
- Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait.
- Bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Propensi/ Kotamadya.
Dalam melaksanakan tugasnya, madrasah dipimpin oleh seorang kepala madrasah.
- FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA MADRASAH
PENGELOLA MADRASAH TERDIRI DARI:
- Kepala Madrasah
Kepala madrasah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administrator dam supervesor.
- Kepala Madrasah sebagai Edukator:
Kepala Madrasah selaku edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
- Kepala Madrasah Selaku Manajer mempunyai tugas:
- 1. menyusun perencanaan;
- Mengorganisasikan kegiatan;
- Mengarahkan kegiatan;
- Mengkoordinsikan kegiatan;
- Melaksanakan pengawasan;
- Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan;
- Menentukan kebijaksanaan;
- Mengadakan rapat;
- mengambil keptusan;
- Mengatur proses belajar mengajar;
- Mengatur administrasi:
– ketatausahaan;
– Siswa
– Sara dan prasarana
– Keuangan / RAPBS
- Mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS)
- Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait.
- Kepala Madrasah sebagai Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi:
- Perencana; 12. Perpustakaan:
- Pengorganisasian; 13. Laboratorium:
- Pengarahan; 14. Ruang Keterampilan atau kesenian:
- Pengkoordinasian; 15. Bimbingan konseling:
- Pengawasan; 16. UKS:
- Kurikulum; 17. OSIS:
- Kesiswaan: 18. Serbaguna
- Ketatausahaan; 19. Media;
- kantor; 20. Gudang;
- Keuangan; 21. 5 K
- Kepala Madrasah selaku Supervisor yang bertugas menyelenggarakan supervise mengenai:
- Proses belajar mengajar:
- Kegiatan bimbingan dan konseling;
- Kegiatan ektrs kurikuler;
- Kegiatan ketatausahaan;
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait;
- sarana dan prasarana;
- Kegiatan OSIS;
- Kegiatan 5 K.
- Wakil Kepala Madrasah
Wakil kepala madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyususn perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program;
- Pengorganissian;
- Pengarahan;
- Keterangan;
- Pengkoordinasian;
- Pengawasan
- Penilaian;
- Identifikasi dan pengumpulan data;
- Penyususnan laporan.
Wakil kepala madrasah, bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut;
- Kurikulum
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
- Mengatur penyusunan program pengajaran (program Smester, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum);
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler;
- Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan STTB;
- Mengatur program perbaikan dan pengajaran;
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar;
- Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran;
- Mengatur mutasisi siswa;
- Melakukan supervise administrasi dan akademis;
- Menyusun laporan.
- Kesiswaan
- Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling;
- Mengatur dan mengkordinasikan pelaksanaan 5 K (keamanan, kebersihan, ketertiban keindahan, kekeluargaan dan kerinangan);
- Mengatur dan membinan program kegiatan OSIS meliputi kepramukaan, palang merah remaja (PMR) kelompok ilmiyah remaja (KIR), usaha kesehatan madrasah (UKS), patroli keamanan madrasah (PKS), paskibra;
- Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan madrasah;
- Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi;
- Menyeleksi calon untuk mendapatkan beasiswa.
- Sarana prasarana
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
- Merencanakan program pengadaannya;
- Mengatur pemanfaatan sarana dan prsarana;
- Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian;
- Mengatur pembukuannya;
- Menyusun laporan.
- Hubungan dengan masyarakat
- Mengatur dan mengembangkan dengan komite madrasah dan peran komite;
- Menyelenggarakan bakti sosisal, karya wisata;
- Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah (gebyar pendidikan).
- Menyusun laporan.
- Guru
Guru bertanggung jawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melakukan kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien;
Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:
- Membuat program pembelajaran:
– AMP;
– Program tahunan / Smester;
– Program satuan pelaksanaan;
– Program rencana pengajaran;
– Program mingguan guru;
– LKS;
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar mengajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir;
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian;
- Menyusun program perbaikan dan pengayaan;
- Mengisi daftar siswa;
- Melaksanakan kegiatan bimbingan pengetahuan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar;
- Membuat alat pelajaran / alat peraga;
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni;
- Mengikuti
- Melaksanakan tugas tertentu di madrasah;
- Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya;
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa;
- Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran;
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum;
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya bagi PNS.
4 Wali Kelas
Wali kelas membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan Sebagai berikut:
- Pengelolaan kelas;
- Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi:
- Denah tempat duduk siswa;
- Papan absensi siswa;
- Daftar pelajaran kelas;
- Daftar piket kelas;
- Daftar absensi siswa;
- Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas;
- Tata tertib kelas.
- Penyusunan / pembuatan statistik bulanan siswa;
- Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger);
- Pembuatan catatan khusus tentang siswa;
- pencatatan mutasi siswa;
- Pengisian buku laporan penelitian hasil belajar;
- Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.
- Guru Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan berikut
- Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konsleng
- Koordinasi dengan wakil kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar,’
- Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.’
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
- Mengadakan penilaian bimbingan dan konseling
- Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
- Menyusan dan melaksanakan program tidak lanjut binbingan dan konseling
- Pustakawan Madrasah
Pustakawan madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Perencanaan pengadaan buku / bahan pustaka / media elektoronika
- Pengurusan pelayanaan perpustakaan.’
- Perancanaan pengembangan perpustakaan.’
- Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka / media elektronika
- Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku / bahan pustaka/ media elektronika.’
- Melakukan pelayanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainya serta masyarakat.’
- Penyimpanan buku-buku perpustakaan / media elektronika
- Menyusun tata tertib perpustakaan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala..’
- Laboran
Pengelola laboratorium membantu kepala madrasah dalam kegiatam-kegiatan sebagai berikut:
- Perancanaan pengadaan alat bahan laboratorium
- Menyusun jadwal dan tata tertib pengunaan laboratorium;
- Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
- Memelihara dan perbaikan alat-alat labolatorium;
- Inventarisasi dan pengadministrasian peminjaman alat-alat laboratorium;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
- Kepala Tata Usaha Madrasah
Kepala tata usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Penyusunan program kerja tata usaha madrasah;
- Pengelolaan keuangan madrasah;
- Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa;
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah;
- Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah;
- Penyusunan dan penyajian data / statistik madrsah;
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 5 K;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
- Teknisi Media
Teknisi media membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Merencanakan pengadaan alat media;
- Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media;
- Menyusun program keggiatan teknisi media;
- Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media;
- Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat media;
- Menyusun laporan pemanfaatan alat media.
Tinggalkan komentar
Comments 0