TATA TERTIB GURU / PENGAJAR

TATA TERTIB GURU / PENGAJAR
MTs DARUL ILMI BANJARBARU

I. Tugas dan Kewajiban Selaku Warga Darul Ilmi
1. Membantu kelancaran pendidikan di madrasah
2. Mengusahakan dan menjaga nama baik Darul Ilmi
3. Mengikuti dan melaksanakan ketentuan pengasuh
a. Tidak berambut panjang
b. Memakai Kopyah
c. Berpakaian rapi
4. Mempunyai rasa memiliki terhadap Darul Ilmi
5. Membina ukhuwah antar keluarga Darul Ilmi.
II. Tugas Kewajiban Selaku Pengajar / Pendidik
1. Mengadakan persiapan seperlunya.
2. Datang di sekolah 5 menit sebelum mengajar dan menandatangani absen guru.
3. Mengabsen murid pada jam pelajaran pertama.
4. Mengadakan evaluasi secara teratur sekurang-kurangnya tiap bulan sekali.
5. Ikut serta memelihara tata tertib kelas dan madrasah.
6. Ikut membina hubungan baik Madrasah dengan Orangtua / Wali murid dan masyarakat.
7. Berperilaku sesuai dengan etika guru.
8. Jika berhalangan hadir supaya menyampaikan surat izin.
III. Tugas Kewajiban Selaku Guru Tetap / Piket
1. Tiap hari selalu berada di madrasah, mulai jam pertama sampai jam terakhir.
2. Mengisi berita acara tentang keadaan madrasah, Guru dan siswa pada buku yang telah disediakan.
3. Mengusahakan ketertiban madrasah / kelas, seperti mengatur dan mengisi jam-jam kosong.
4. Mencatat / memberi peringatan terhadap siswa / siswi yang melanggar tata tertib, bila dipandang perlu melapor kepada wali kelas / kepala madrasah.
5. Menyelesaikan segala persoalan yang terjadi pada hari bertugas.
6. Ikut serta aktif dalam segala kegiatan madrasah.
7. Mengusahakan terwujudnya hal-hal yang menjadikan baik dan tertib serta maju terhadap madrasah.
IV. Tugas / Kewajiban Selaku Wali Kelas / BP
1. Membina serta membimbing kelas kearah terwujudnya kelas tertib, maju, bersih dan indah.
2. Mengatasi kesulitan-kesulitan dan kejadian-kejadian yang ada di dalam kelas.
3. Memeriksa absen murid di kelas masing dan berusaha memperkecil jumlah absent.
4. Mengerjakan atau mengisis buku raport.
V. Tugas Kewajiban Selaku Karyawan
1. Tiap hari berada di madrasah pada jam-jam tugas.
2. Datang di madrasah 5 menit sebelum jam tugas dan langsung menandatangani daftar hadir.
3. Melaksanakan tugas dengan baik.
4. Ikut serta memelihara tata tertib madrasah.
5. Jika berhalangan hadir atau meninggalkan tempat tugas wajib minta izin kepada kepala madrasah.
VI. Hak-hak Selaku Guru Pendidik dan karyawan
1. Tiap Guru / Karyawan berhak mendapatkan jaminan yang layak sesuai dengan kemampuan yang tersedia.
2. Tiap Guru / Karyawan berhak mengeluarkan saran / pendapatnya.
3. Tiap Guru / Karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang wajar.
VII. Lain-lain.
* Hal-hal yang belum di atur dalam tertib ini ditentukan kemudian.

Ditetapkan di :Banjarbaru , 20 Juli 2014
Kepala Madrasah,

Hamka,S.Pd.I

Tinggalkan komentar

MADRASAH TSANAWIYAH DARUL ILMI

Visi Sekolah Terbentuknya generasi muslim yang memiliki ilmu pengetahuan yang luas dengan landasan iman dan taqwa yang mantap

Dunia Komputer

Dunov Saur Raja Blog

siti nurjannah lestari

life is never flat

hokitraveler

Ada cinta di setiap langkah perjalanan